OEANG REPUBLIK INDONESIA BACK UP EMAS

 Ide Sukarno memang Briliant namun tahukah kalian ada idenya yang tak banyak orang tahu dan tentu saja kaum perekonomian kapitalis bisa meradang.


"Mata Uang Rupiah Bisa Di Tukar Dengan Emas Dimanapun Juga" intinya nilai tukar rupiah bergandengan dengan harga 1 gram emas, ide gila ini yang membuat perbankan dunia ketar ketir. Karena saat itu Indonesia diakui kehebatannya dan bisa menjadi sandungan kecil bagi mereka yang ingin mengeruk sumber daya alam kalau Bung Karno masih memimpin, terlebih lagi beliau adalah Presiden Seumur Hidup.


Tepatnya di pemerintahan Soekarno di mana ORI singkatan dari Oeang Repoeblik Indonesia, yang dikeluarkan dengan dekrit No. 19 tahun 1946 pada tanggal 25 Oktober 1946 mempunyai nilai tukar terhadap uang sejati (emas) Rp 2 = 1 gram emas. Jadi prinsipnya Rp 1 ORI pada saat dikeluarkan punya nilai dan daya beli setara dengan Rp 100.000 uang tahun 2007 atau sekitar Rp 175.000 uang tahun 2010. Bahkan Rp. 658.000 uang di tahun 2019.

Dan bila itu terjadi maka nilai rupiah akan stabil di 2 rupiah kamu bisa membeli 1 gram emas, bayangkan bila ini terus terjaga bukan tak mungkin dollar tak ada yang minat lagi pembelinya di Indonesia.

Wuaduhhh kok bisa sebab negara yang baru saja merdeka ingin uang kita itu stabil ditakutkan nilai uang kertas akan jatuh merosot bila tidak disandingkan dengan emas, karena sebelumnya ada mata uang gulden dari perak, namun penggunaan uang saat itu memang tak begitu terasa penggunaannya karena uang di masa itu lebih banyak dipakai oleh mereka kaum menengah sedangkan di desa-desa masih menggunakan sistem barter. Bahkan di Yogya ada uang yang di cetak Paku Alam dan Kraton Yogya.

Saat Bung Hatta ingin ORI berkembang di tanah sendiri iapun berpidato dengan lantang, dengan semangat yang membara di RRI.

"Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah satu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru.

Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang syah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang syah, tidak laku lagi. Beserta dengan uang Jepang ikut pula tidak berlaku Uang De Javasche Bank".

Disinilah blunder pemerintah yang terlalu cepat memproduksi uang hingga inflasi terjadi. Maka uang yang beredar pun semakin banyak pecahan tertinggi pada saat uang rupiah ORI dikeluarkan pada tahun 1946 pecahan terbesarnya adalah Rp 100. Kemudian dilanjut dengan pecahan Rp 250. Tahun 1947 tak cukup sampai disitu Rp 600 adalah pecahan tertinggi pada ORI tahun 1949. Hanya berselang 3 tahun uang kertas mengalami kenaikan jumlah dan variasi, setelah perekonomian berjalan barulah sadar pemerintah membuat kesalahan uang yang beredar cukup banyak di masyarakat mirip seperti venezuela hasilnya inflasi pun tinggi.

Diambillah kebijakan yang harus diambil masih ingat saat ORI dikeluarkan, untuk nilai tukarnya terhadap uang sejati (emas) 1gr emas = Rp 2 namun setelah ada kebijakan baru tanggal 10 Maret 1950, diberlakukan 1 gr emas = Rp 4,30 hanya dalam kurun waktu 3 tahun. Hal inilah yang membuat Indonesia pun krisis. Jadi bukan karena uangnya disandingkan dengan emas namun terlalu banyak uang yang beredar di masyarakat yang membuat nilai uang kertas itu jatuh. Ditambah lagi pemberontakan di 1965, maka Suharto lah yang berkuasa dan nilai uang kertas pun tidak disandingkan lagi nilainya dengan emas.


Bila pemerintah tak gegabah mungkin saja nilai mata uang Indonesia tertinggi di Asia, 2 rupiah setara 1 gram emas. Wahh apakah pemerintah sekarang mau mengikutinya ? Nampaknya tidak mungkin lah ya....walau punya tambang emas di negeri sendiri.

 FLASH BACK SEJARAH
Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis, pada tanggal 7 November 1945 membentuk suatu panitia yang dinamakan Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh T. R. B. Sabaruddin, Direktur Bank Rakyat Indonesia. Tugasnya ialah menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pencetakan uang. Ketika ditawari untuk menjadi Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir III, Sjafruddin menyatakan kesediannya. Salah satu faktornya ialah karena Sjafruddin ingin segera mempercepat proses pencetakan “Oeang Republik Indonesia” (ORI).
Sjafruddin yakin bahwa terwujudnya ORI dapat menjadi alat perjuangan yang ampuh dalam mencerminkan eksistensi negara Republik Indonesia yang berdaulat dan besar pula artinya untuk membiayai perjuangan seperti menggaji pegawai negeri dan tentara, membeli perlengkapan administrasi pemerintah dan lain-lain. Keluarnya ORI bukanlah tujuan utama. Tujuan ini baru akan tercapai apabila ditempuh dengan kerja keras yang ditinjau dari sudut ekonomi berarti meningkatkan produksi, bukan dengan mencetak uang (Rosidi, 2011: 127-137).

Dalam pelaksanaan tugasnya, panitia menghadapi kesulitan dan rintangan. Pencetakan ORI menggunakan alat yang harus dicari di dalam negeri. Tidak mungkin mendatangkan mesin pentjetak uang dari luar negeri melihat kondisi saat itu (Sikap, Bagian III no 11-24 Maret1949). Kesukaran memperolah bahan-bahan baku yang diperlukan seperti kertas, tinta, bahan kimia untuk fotografi dan zinkografi, pelat seng untuk klise dan alat-alat lainnya seperti mesin aduk untuk membuat tinta. Pembuatan klise dikerjakan di percetakan de Unie dan percetakan Balai Pustaka. Pembuatan gambar lithografi dilakukan di percetakan de Unie. Percetakan perdana dilakukan di percetakan Balai Pustaka dengan pertama-pertama mencetak lembaran uang seratus rupiah (Rosidi, 2011: 129). Terjadinya pertempuran Surabaya November 1945 dan kondisi politik Indonesia saat itu menyebabkan pencetakan uang yang beberapa bulan dilaksanakan di Jakarta dipindahkan ke pedalaman dengan alat yang serba kurang lengkap (Sikap, 24 Maret 1949).

Pihak Inggris yang pro Belanda memberikan pendapat tentang rencana pemerintah mengeluarkan uang sendiri, bahwa lebih baik menerima uang Hindia Belanda karena mempunyai kurs internasional, dan dapat dipergunakan untuk membayar keluar negeri. Ditambahkan, kalau pemerintah RI mengeluarkan uang sendiri, uang itu tidak laku di luar negeri. Pada kenyataannya uang NICA sekalipun mempunyai kurs internasional tidak diterima dan ditolak oleh rakyat. Uang Jepang ditarik, sebagai gantinya, ORI yang diterima penuh kepercayaan oleh rakyat. Penolakan terhadap uang Belanda merupakan suatu bukti nyata bahwa selain ORI uang lain sudah tidak dapat dijadikan alat penukar. Oleh karena itu, tidak perlu uang yang memiliki kurs luar negeri, yang dibutuhkan adalah uang yang diterima rakyat (Kedaulatan Rakyat, 26 Desember 1945).

Pada tanggal 29 sampai 30 Oktober 1946 uang yang dibuat sendiri oleh pemerintah Republik Indonesia dikeluarkan secara resmi sebagai alat penukaran, alat pembayaran yang sah, dan alat pengukur harga di seluruh wilayah yang secara de facto berada dibawah kekuasaan negara Republik Indonesia, yaitu Jawa, Madura dan Sumatra. Sebelum ORI dikeluarkan, pemerintah terlebih dahulu menarik semua uang Jepang dan uang Hindia Belanda dari peredaran dengan cara yang sedikit sekali menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan menggantinya dengan uang baru, yang mempunyai harga tinggi serta dapat diawasi peredarannya (Sikap, 12 Maret 1949).

Langkah pertama dimulai tanggal 22 Juni 1946 pemerintah Republik Indonesia melarang orang Indonesia membawa uang lebih dari ƒ 1.000 dari daerah Karesidenan Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor dan Priangan ke daerah-daerah lain di Jawa dan Madura tanpa izin lebih dahulu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Demikian juga dilarang membawa uang dari luar masuk ke pulau Jawa dan Madura melebihi ƒ 5.000 uang Jepang tanpa seijin Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Mulai tanggal 15 Juli 1946 di Jawa dan Madura, seluruh uang Jepang dan uang Hindia Belanda yang ada di tangan masyarakat, perusahaan-perusahaan dan badan-badan lain harus disimpan pada bank-bank yang ditunjuk, yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Surakarta, Bank Nasional, Bank Tabungan Pos dan Rumah Gadai (Beng To, 1991: 76-77).

Pengeluaran ORI didasarkan atas dua undang-undang yaitu pertama Undang-Undang no. 17/1946 tertanggal 1 Oktober 1946 yang berisi pemerintah akan mengeluarkan uang sendiri yakni Uang Republik Indonesia, sedangkan tentang bentuk, warna, harga uang tersebut dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang itu pengaturannya diserahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kedua Undang-Undang no 19/1946 yang diumumkan tanggal 24 Oktober 1946 disebut sebagai Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia, mengatur dasar nilai uang baru dengan uang Jepang, tentang pembayaran hutang lama yang belum lunas pada waktu berlakunya ORI, tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang, dan pengaturan harga-harga maksimum bagi barang-barang yang dipandang perlu yang penetapannya diserahkan kepada Menteri Kemakmuran. Dasar nilai ditentukan 10 rupiah ORI sama dengan emas murni seberat 5 gram. Emas murni jang dimaksud dalam pasal ini yaitu emas 24 karat. Sebagai dasar penukaran 50 rupiah uang Jepang sama dengan 1 rupiah ORI untuk wilayah Jawa dan Madura serta 100 rupiah uang Jepang sama dengan 1 rupiah ORI untuk wilayah Sumatera (Arsip Kementerian Penerangan no 1).

ORI berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 29 malam 30 Oktober 1946 jam 24.00. Pada saat itu juga menurut putusan tersebut ORI menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di daerah Republik di Jawa dan Madura. Di Sumatera, peredaran ORI, karena kesukaran-kesukaran dalam lapangan tehnik (kesulitan mengadakan pengangkutan dan menjamin keamanannya) tidak dapat diadakan dengan segera. Di Sumatera uang Jepang masih terus berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, di samping uang sementara (Uang Republik Indonesia untuk provinsi Sumatera) sampai kira kira pertengahan tahun 1948 (Sikap, 12 Maret 1949).

Pada awal penyebarannya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 19/1946 yang memuat tentang pembagian uang sebesar 1 rupiah ORI pada setiap orang, dan ditambah 3 sen untuk tiap kepala keluarga. Uang itu dimaksudkan sebagai modal untuk setiap orang. Adapun pertimbangan pemerintah mengenai jumlah uang 1 rupiah tersebut adalah dengan dasar bahwa pada saat itu setiap orang mempunyai uang tunai sebesar 50 rupiah uang Pendudukan Jepang, yang sebelumnya sudah diputuskan. Pembagian uang dilakukan secara serentak pada hari dan waktu yang bersamaan di seluruh Jawa dan Madura. Pembagian uang baru diberikan langsung kepada masyarakat secara merata sebagai imbalan atas uang lama yang tidak berlaku lagi, dan juga agar masyarakat tidak dirugikan (Nurhajarini, 2006: 36).

Pada tanggal 29 Oktober 1946 malam, sebelum keluarnya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menyampaikan pidato melalui RRI. Dalam pidato itu disampaikan pemberitahuan tentang keluarnya dan diresmikannya ORI pada pagi hari tanggal 29 Oktober 1946 sebagai alat pembayaran yang sah. Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan menyampaikan pesan guna mengurangi keguncangan ekonomi dengan keluarnya ORI tersebut. Isi pesan Sjafruddin antara lain mengajak rakyat untuk berhemat, bagi perusahaan-perusaan terutama toko-toko, warung-warung jangan menjual barang terlalu banyak untuk keperluan sehari-hari dan jangan menutup toko, pembeli dibatasi, toko-toko dan warung-warung diberi kesempatan untuk menyimpan uangnya di bank-bank sampai tanggal 30 Oktober 1946, memberi kelebihan persediaan makanan kepada tetangga yang kekurangan, jangan pergi ke bank untuk jumlah kecil untuk mencari untung, tetapi harus berani menderita kerugian (Prawiranegara, 2011: 32).

ORI tidak dapat diedarkan di Sumatra, maka untuk mengatasi kesullitan keuangan, pada akhir tahun 1947 beberapa daerah di Sumatra mengeluarkan jenis uang sendiri. Diantaranya, ORIPS (Oeang Repoeblik Indonesia Provinsi Sumatra), URISU (Oeang Repoeblik Indonesia Sumatra Utara), URIDJA (Oeang Repoeblik Indonesia daerah Djambi), URIDA (Oeang Repoeblik Indonesia daerah Aceh), ORITA (Oeang Repoeblik Indonesia daearah Tapanuli), dan Uang Mandat yang dikeluarkan oleh Dewan Perahanan daerah sumatra Selatan. Bahkan daerah Banten yang terisolasi, dikeluarkan URIDAB (Oeang Repoeblik Indonesia daerah Banten) (Beng To, 1991: 71).

Di wilayah Indonesia tidak hanya ada satu jenis uang. Pihak NICA (Belanda) mengeluarkan uang baru sendiri yang dinamakan uang NICA. Peredaran uang NICA bersamaan dengan ORI telah menimbulkan kesukaran bagi rakyat, khususnya penduduk daerah perbatasan anatara daerah yang dikuasai Belanda dan daerah yang dikuasai Republik. Pada satu pihak penduduk takut diketahui memiliki ORI oleh tentara NICA, dipihak lain takut pula diketahui memiliki uang NICA oleh pasukan Republik. Ternyata makin lama uang Republik makin populer dikalangan rakyat (Rosidi, 2011: 141).

ORI dalam sejarah kemerdekaan Indonesia telah menjalankan peranan sebagai alat yang mempersatukan bangsa Indonesia untuk bersama-sama dengan pemerintah Republik yang masih muda itu berjuang mempertahankan dan menegakkan negara Indonesia. Dengan kata lain ORI telah berperan sebagai alat perjuangan kemerdekaan, baik dalam menghimpun tenaga maupun dalam membiayai berbagai macam keperluan negara. ORI berfungsi juga sebagai alat revolusi yang mendukung dan memungkinkan pemerintah Indonesia mangatur administrasinya, mengorganisasi dan memperkuat tentaranya, memelihara keamanan dan ketertiban, mengurus kesejahteraan rakyat dalam menentang agresi Belanda (Beng To, 1991: 69-84).

Sejarah Pendirian Bank Indonesia dalam penjabaran tahun kejadiannya
 

1746 VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752.

1773       Bank of England Berdiri
1800       Bank of France Berdiri
1809       Risbank Berdiri
1826       Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda, Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.
 
1827       Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB.
 
1828       Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda. Sampai pada masa revolusi di Indonesia.
-  Oktori pertama berlaku 10 tahun sejak 1828 – 1837 diperpanjang sampai 1838.
-  Pada periode Oktori ke 6 tahun 1881 dirubah status bank menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru.
-  Oktori ke delapan berakhir hingga 1921 diperpanjang 1922.

1922       Diundangkan De Javasche Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 November 1930.
 Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun.

1944       Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya.

1939-1945   Pecah perang dunia ke 2

1942       Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap.

1945       INDONESIA MERDEKA!
1945       Tanggal 18 Agustus 1945 - disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter.

1945       Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI.

1946       Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. (LAHIRNYA BNI-46)

1950       Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil.
 
(PROBLEM) Kalau kata BossDarling) 
1951       Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

1953       Sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 kantor cabang.

1959 & 1965        Pengetatan Moneter, Mengingat buruknya perekonomian pasca perang

1967       Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia.
 
REAKSI (Bank SENTRAL!!!)…………..
Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
 
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI.
 
1980 an Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
 
 
1983       LEMPAR PANCINGG..
 Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
 
1997 - 1998          TARIKKK PANCINGG MAANG….
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
 
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
 
Krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998.
 
1999       Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999       merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004.
 
Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004. 

1 komentar:

  1. IMF telah mengharamkan Dinar & Dirham sebagai alat transaksi yang sah. Ajaib

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.