ADA JAMES RIADI DI SATGAS OMNIBUSLAW


 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diketok palu DPR beberapa waktu lalu, akhirnya menimbulkan gelombang protes yang menyebar ke sejumlah kota dan provinsi se-Indonesia.

Kompilasi regulasi berisi ribuan pasal itu disebut-sebut sangat berpotensi merugikan rakyat kecil, khususnya kelas pekerja, hingga mengancam aspek lingkungan serta dampak negatif lainnya.

Sontak, nama-nama 127 orang tokoh yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi anggota Satuan Tugas atau Satgas Bersama antara Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law, ramai diperbincangkan masyarakat.

Nama-nama itu terdiri dari berbagai elemen, di antaranya dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat.

Sejumlah nama yang masuk ke dalam jajaran Satgas tersebut antara lain: James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro.

 

 Sejumlah kepala daerah juga masuk dalam Satgas Omnibus Law ini, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Perkasa Roeslani gencar menyosialisasikan aturan sapu jagat ini kepada masyarakat. Salah satunya ketika pria yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menghadiri undangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk memberi penjelasan mengenai Omnibus Law di Warung Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/3). Reporter Alinea.id berkesempatan untuk menghadiri acara diskusi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rosan menegaskan RUU tersebut bukan disusun oleh Satgas. Dia hanya memberi masukkan kepada 31 kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Draf RUU Cipta Kerja segera masuk pembahasan di DPR.

 Nama-nama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.