7 MACAM DOSA BESAR DALAM ISLAM
Di dalam Mazhab Syafi'i, belum pernah menemukan kaidah 10 Macam, pembatalan Islam karya ( Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washabi ) dalam kitab ringkasnya “Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid,” pun halnya dalam imam mazhab yang lainnya ( Hanafi, Maliki, Hambali ) tidak ditemukan 10 pembatalan tersebut.
Kami yang bermazhab syafi'i, dituntun oleh ulama ulama kami untuk tetap santun walaupun dia "non muslim"..mari..bermuamallah..urusan agama..kita "lakum dinukum walyadin" terhadap non muslimpun kami harus beradab apalagi terhadap sesama muslim tidak boleh kami mencap "kafir" atau mengkafirkan sesama muslim....pun halnya dalam bernegara..kami diwajibkan untuk patuh pada hukum negara kami diajarkan HUBUL WATHON MINAL IMAN, namun ada filter syariah dan tata krama akidah koridor agama dalam kehidupan kami, ada aturan aturan mainnya, yang sesuai tuntunan ALQUR'AN, SUNNAH, IJMA DAN QIYAS.. kami mengenal adanya :
TUJUH MACAM DOSA BESAR
A. Hadist Tujuh Macam Dosa Besar LM:56
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَما هُنَّ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِناتِ الْغافِلَاتِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
Artinya: Hadis riwayat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari perperangan dan menuduh zina pada wanita yang menjaga kesuciaan dan beriman”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś )[1]
Takhrij Hadis
No. Kitab Bab No. Hadis
1. Shahih Bukhari قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى……
رَمْيِ الْمُحْصَنَاتِ 2560
6351
2. Shahih Muslim بَيَانِ الْكَبَائِرِ وَأَكْبَرِهَا
129
3. Sunan Abi Daud مَا جَاءَ فِي التَّشْدِيدِ فِي أَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ 3490
4. Sunan Nasa’i اجْتِنَابُ أَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ 3611
Tahqiq Hadis
Hadis ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa hadis ini memiliki sanad dari rawi-rawi yang adil dan tsiqah dan matan yang shahih. Jadi hadis ini dapat menjadi sandaran karena ke- shahih-annya.
Asbabul Wurud
Untuk Asbabul wurud hadis ini, sampai saat ini penulis belum menemukan asbabul wurudnya yang berkaitan dengan hadis ini.
Mufradat Hadis
الْمُوبِقَاتِ (yang membinasakan). Maksudnya, adalah hal-hal yang bisa mengahancurkan ataupun membinasakan seseorang. Dalam bahasa Arab disebutkan wabaqa ar-rajulu artinya seseorang telah binasa. Sedangkan dalam bentuk fi’il mudhari’nya adalah yabiqu. Kalau dibaca wubiqa, maka fi’il mudhari’nya berbunyi yuubaqu. Jika dikatakan, aubaqa ghairahu, artinya seseorang telah membinasakan orang lain. Ibnu Hajar mengatakan yang dimaksud dengan al-mubiqaat di sini adalah perbuatan dosa besar sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Abu Hurairah dari jalur lainnya.
الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ (wanita terhormat yang lalai). Kata muhshaanaat bisa juga dibaca muhshinaat. Kedua cara baca initermasuk qira’ah sab’ah. Imam Al-Kisa’i membacanya muhshinaat, sedangkan imam yang lain membacanya muhshanaat. Maksudnya adalah wanita yang memelihara dirinya dari hal-hal yang hina. Sedangkan yang dimaksud dengan lalai dalam hadis ini adalah lalai terhadap perbuatan-perbuatan yang keji dan sama sekali terbebas dari hal-hal buruk yang dituduhkan pada dirinya.
Penjelasan
Dari hadis yang telah dipaparkan, dapat dijelaskan secara singkat bahwa hadis tersebut menjelaskan mengenai tujuh macam dosa yang dapat menghapus amal kebaikan antara lain:
a. Syirik kepada Allah
Syirik menurut arti bahasa arab ialah dari kata sekutu, serikat, atau perkongsian. Sedangkan menurut pengertian syara’ memperserikatkan allah dengan sesuatu makhluk ciptaan-Nya[2]
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
Artinya: Hadis riwayat Anas radillahu ‘anhu, ia berkata; Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang kaba’ir (dosa-dosa besar). Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh orang dan bersumpah palsu.(shahih al- Bukhariy hadis no.2459)
¨ Macam-macam syirik
Menurut Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Al-Islam pada dasarnya syirik itu dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Syirik akbar
Yakni mempersekutukan sesuatu makhluk dengan Allah baik mempersekutukan dalam beribadat kepada Allah, syirik ini mengeluarkan orang yang bersyirik dengannya dari agama, tidak ada ampunan dari padanya selain taubat melepaskan diri dari padanya.[3]
2. Syirik ashghor
Yakni mengerjakan sesuatu bukanlah Allah semata-mata seperti juga mengerjakan
dengan riya.
¨ Sebab- sebab terjadinya syirik
1. Mengagumi dan mengagungkan sesuatu
2. Cenderung mengimani yang konkrit dan lalai mengimani yang abstrak
3. Dikuasai nafsu
4. Sombong dalam beribadah kepada Allah
5. Adanya para penguasa yang memperbudak manusia untuk kepentingan mereka.
b. Berbuat Sihir(Tenung)
Berdasarkan bahasa Arab, sihir berasal dari kata “saharo atau sihrun” yang berarti sihir atau tipu daya. Terminologinya menurut ulama (tauhid) adalah suatu hal perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya. Sihir dapat dipelajari atau diusahakan. Seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain[4]:
a. Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b. Memusnahkan harta benda seseorang,
c. Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
“Mereka mempelajari dari kedua malaikat ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “. (al-Baqorah :23)
c. Membunuh Jiwa yang di Haramkan Allah
Membunuh ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.
Ada beberapa jenis pembunuhan, diantaranya:
a. Pembunuhan dengan di sengaja.
b. Pembunuhan tidak di sengaja.
c. Pembunuhan seperti sengaja.
d. Memakan Riba
Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambah ( ziyâdah) atau berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara' yang dimaksud dengan riba ialah “perjanjian pinjam meminjam uang antara dua orang dengan syarat ada keuntungan yang telah ditentukan terlebih dahulu bagi yang menghutang.” [5]
Menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba adalah penambahan- penambahan yang disayaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
¨ Macam-macam riba
a. Riba nasi’ah berasal dari kata “na-sa-a,artinya tumbuh. Ribah nasiah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang piutang berjarak waktu. Ribah nasi’ah ini sering disebut sebagai riba Jahiliyah dan juga riba qardli dalam masalah hutang piutang uang.
b. Riba fadli berasal dari akar kata “fa-dla-la”, artinya lebih/ tambah. Riba fadli ialah tambahan yang menjadi pada jual beli emas, perak dan berbagai bahan makanan pokok dengan barang yang sejenis karena tidak sama kualitasnya. Riba fadli ini sering dinamakan juga dengan riba buyu’, karena trjadi dalam masalah jual beli.[6]
e. Memakan Harta Anak yatim
Harta menurut fuqaha Hanafiah menetapkan bahwa sesuatu yang bersifat benda yang dikatakan a'yan[7]. Sedang menurut fuqaha harta (mal) adalah nama bagi yang selain manusia yang ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dapat dilakukan tashrruf dengan jalan khtiyar[8]. Adapun yang dimaksud anak yatim yaitu:
اليَتِم هو من مات عنه ابوه ولم يباخ الحلم
Yatim adalah anak yang telah ditinggal mati ayahnya dan dia belum pernah mimpi basah [9]
Anak yatim adalah anak-anak yang telah ditinggal ayahnya sebelum anak itu sampai umur dengan tidak meninggal harta. Berarti disini ada batasan mengenai umur anak yatim, jika sudah mencapai umur dewasa maka tidak bias lagi dikatakan anak yatim,karena dalam kenyataannya mereka bisa hidup mandiri meskipun tidak adanya orangtua, kecuali mereka dikatakan bodoh akalnya.
Sebaiknya bagi para wali anak yatim atau orang yang diwasiati dalam memelihara anak yatim agar harta tersebut tidak disalah gunakan untuk sesuatu yang bukan keperluannya dengan memakannya secara zhalim. Perhatian Islam terhadap harta anak-anak yatim, menjadi perhatian serius karena memakan harta anak yatim termasuk dosa besar. Seperti halnya menyekutukan Allah dan yang lainnya yang termasuk dosa besar.Untuk itulah bagi pemelihara agar berhati-hati dalam mengelola harta anak yatim.
f. Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan
dan membela agamanya jika Islam di serang dan di perangi musuh, maka umat Islam di wajibkan untuk berperang. Dan apabila tentara Islam telah ada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut.
Firman Allah SWT:
Artinya :“barang siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah tempat kediaman itu “. (Q.S Al-anfal :16)
Orang yang melarikan diri dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang tidak meyakini Allah lagi.
g. Menuduh Wanita Mu’minat yang Sopan Berzinah
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah hal yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya.
Makasudnya adalah wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatan diri, dan ini tidak dikhususkaan pada wanita-wanita yang telah menikah saja, tapi juga mencakup mereka yang belum menikah. Demikian menurut Ijma’ ulama’.
Peremuan baik ialah para wanita mukminah yang senantiasa menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina). Kemudian wanita-wanita seperti itu dituduh orang berbuat zina tanpa adanya bukti-bukti yang nyata, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Islam, yakni dengan mendatangkan 4 orang saksi yang menyaksikan dengan matanya sendiri.
Cara menghapuskan dosa
Ada beberapa cara untuk menghapuskan dosa besar, diantaranya:
1. Taubat
Ialah penyebab diampunkannya dosa-dosa dan penyebab tidak di perlakukannya hukuman atas dosa itu. Yang di maksud taubat disini adalah taubat yang nashuha yakni taubat yang tulus, muncul dari lubuk hati dan bukan karena hanya komat-kamit mulut; taubat yang di sertai dengan rasa penyesalan terhadap dosa yang telah di lakukan denga tekad untuk tidak mengulanginya.
2. Istighfar (memohon ampun)
Istighfar masuk ke dalam makna taubat, kelebihan taubat dan istighfar adalah bahwa di antara esensi taubat adalah bertekad untuk menjauhi kemaksiatan di masa mendatang.
Firman Allah SWT
Artinya: “Dan Allah tidak akan menyiksa mereka padahal mereka meminta ampun “. (Q.SA1-anfal :33)
-Melaksanakan kebaikan-kebaikan.
-Tertimpa musibah-musibah dunia
Sabda Rasulullah SAW:
ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم ولاحزن ولا ادى ولا عم
حتى الشّوكة يتشاكها الاكفر الله بها من خطاياه.
Artinya:“Tidaklah menimpa seorang muslim keletihan, keperatan, kebingungan, kesulitan, kesedihan, bahkan hingga dunia yang menusuknya, melainkan dengan itu semua Allah menghapuskan kesalahan-kesalahannya (Mutaffaq Alaih)
Do’a orang-orang mukmin dan permohonan ampun mereka kepada Allah selama orang itu hidup dan setelah mati
Padhol yang di persembahkan kepada hamba yang mukmin baik pahala dan shadaqah, membaca Al-Qur’an, haji atau yang lainnya[10].
KESIMPULAN
Kesimpulan dari 7 dosa besar yang kami bahas adalah bahwa di dalam kitab Lu’lu’ wal Warjan hadist 56 tentang tujuh macam dosa besar, dikatakan bahwa yang termasuk kedalam dosa besar adalah:
1. Syirik kepada Allah
2. Berbuat sihir (tenung)
3. Membunuh jiwa yang diharamkan Allah
4. Memakan Riba
5. Memakan harta anak yatim
6. Melarikan diri dari Peperangan, dan
7. Menuduh wanita mu’minat berzinah
SARAN
Setelah kita mengetahui macam-macam dosa besar yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, maka hendaklah kita sama-sama untuk menjauhi dosa-dosa tersebut agar terhindar dari laknat Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad, Muhammad Abdul Baqi, (Al-lu’luk wal marjan), Jakarta : Buku Islam- utama, 2011
Kamal Pasha, Mushtafa dkk. Fikih Islam : Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta : 2002.
Hasbi Ash Shiddeqy Tim, Al- Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1977
Muhammad Teungku Hasbi Ash Shiddieqy, Al- Islam I, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra,1998
Nu’am Muhammad Yasin, Iman: Rukun Hakikat, dan yang membatalkannya, Bandung : As-Syamsil 2002
[1] Muhammad fuad Abdul Baqi, (Al-lu’luk wal marjan, I hlm. 28)
[2] Teungku Muhammad hasbi Ash Shiddieqy, Al- Islam I hlm. 53
[3] Tim. Hasbi,Ash shiddieqy, Al-Islam, hlm. 224
[4] Ibid, hal: 137
[5] Musthafa kamal pasha, dkk Fikih Islam, hlm. 379
[6] Op.cit hlm. 380
[7] Op.cit hlm. 155
[10] Dr. Muhammad Nu’am Yasin, Iman: Rukun, Hakikat, dan yang membatalkannya, (Bandung :As-syamsil, 2002) hal :256-259
An-Nawawi, Imam, Syarah Shahih Muslim, terj.Wawan Djunaedi S. Jld: 2, (Jakarta: Pustaka Azzam). 2009
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Fathul Baari : 33 : Shahih Bukhari, terj. Amir Hamzah, (Jakarta: Pustaka Azzam).2009
adz-dzahaby, Syamsuddin & M. Ladzi Safroy, 75 Dosa Besar, (Surabaya: Media Idaman Press). 1992
Rijal Hamid, Syamsul, Buku Pintar Agama Islam, (Jakarta: Penebar Salam). 1999
Amirudin, Henri, Investasi Harta Anak Yatim, (Yogyakarta: fak. Syari’ah UIN SUKA). 2003
Nasution, Khoirudin, Riba dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). 1996
Post a Comment