ANTARA HIZBUT TAHRIR DAN IDEOLOGY NEGARA

Hizbut Tahrir merupakan badan yang mengklaim mereka adalah partai politik yang ingin mendirikan kekhilafahan Islam dan formalisasi syariat. Bagi mereka, konsep negara bangsa tidak cocok karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sistem demokrasi yang diterapkan dalam negara bangsa juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Intinya apa yang tidak seperti mereka pahami merupakan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, setidak-tidaknya tidak kaffah menjalankan syariat Islam. Dengan kata lain ideologi negara dan Konstitusi negara yang sudah ada sekarang harus diganti, dalam konteks Indonesia mereka tentu saja secara jelas tidak sepakat dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dengan bahasa singkat anti Pancasila dan UUD 1945!

Modus operandi Hizbut Tahrir di luar negeri banyak mendapat kecaman. Mulai dari negara-negara di Timur-Tengah, Eropa, bahkan Rusia. Mereka adalah kelompok yang tidak memberikan teladan dalam formalisasi syariat, apalagi untuk urusan tata negara. Alih-alih berjuang, oleh banyak negara mereka dianggap sebagai kelompok yang ingin makar (bughot) dan mengganti ideologi negara. Hal itu merupakan sifat keumuman Hizbut Tahrir di negara manapun.
Tokoh HTI

Kekhilafahan Islam yang terbukti gagal total sehingga runtuh di Turki, bagi Hizbut Tahrir perlu dibangkitkan untuk “merombak” sistem kufur yang sudah tersebar di berbagai negara. Anehnya sistem kufur yang dipakai negara-negara tersebut tidak menyurutkan bagi anggota Hizbut Tahrir untuk memperoleh penghidupan. Saya ambil contoh sederhana di Indonesia. Banyak anggota Hizbut Tahrir yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi Dosen ASN lalu menikmati dana hibah penelitian dan pengabdian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi hingga mendapat beasiswa Strata 3. Ya, menyatakan bahwa Indonesia adalah sistem kufur tetapi menikmati gaji setiap tanggal satu, menikmati tunjangan fungsional/struktural, hingga gaji 13 dan 14 menjelang lebaran. Ada juga yang ikut mengambil KPR di bank konvensional padahal tahu bank konvensional adalah lembaga ribawi laknatullah!. Memang cicilan KPR bank konvensional mengalahkan ideologi tho pada akhirnya? Selain keuntungan personal pada momen-momen krusial tersebut toh tetap saja Indonesia menggunakan sistem kufur bin thoghut menurut mereka. Ada yang tahu bagaimana rasanya makan uang hasil sistem kufur bin thoghut?
Contoh bagaimana ASN ikut serta dalam keanggotaan Hizbut Tahrir Indonesia

Rusia berdasarkan putusan Pengadilan Federasi Rusia yang mengacu pada Pasal 25 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah memutus bahwa ada 15 kelompok teroris di Rusia. Konsekuensinya adalah berdasarkan hukum pidana, mereka 15 kelompok tersebut dilarang melakukan kegiatan apapun di Rusia. Pada tanggal 14 Pebruari 2003 melalui Mahkamah Agung Federasi Rusia, menyatakan bahwa Hizbut Tahrir merupakan salah satu dari 15 organisasi teroris yang ada di Rusia. Daftar teroris sebagaimana disebutkan kembali dalam putusan Mahkamah Agung Federasi Rusia yang diputus oleh Hakim Ketua N.S. Romanenko adalah sebagai berikut:

    1. Majlisul Shura Mujahidin di Kaukasus,
    2. Kongres Rakyat Ichkeria dan Dagestan,
    3. Baza (Al-Qaedah),
    4. Asbat al-Ansar,
    5. Al-Jihad,
    6. Al-Gama’a al-Islamiya,
    7. Al-Ikhwan al-Muslimun,
    8. Hizbut Tahrir al Islami,
   9.  Lashkar Taiba,
    10.Jamaah Islamiyah,
    11. Taliban
    12. Partai Islam Turkestan (dulu bernama Pergerakan Islam Uzbekistan)
    13. Jamiyat al-Islah al Ijtimai,
    14. Jamiyat Ikhya al Turaz al Islam,
    15. Al-Haramain.

Dalam pemeriksaan penyidik terhadap anggota Hizbut Tahrir ditemukan  100 gram bahan peledak, dua granat tangan RGD-5, dan satu granat tangan F-1, serta 15 selebaran tentang Islam. Selain itu ditemukan pula dua sekering UZRGM yang akan dikaitkan kepada granat tangan, 400 gram trotil, serta 38 buletin dan dua brosur keanggotaan Hizbut Tahrir.

Federasi Rusia setidaknya membuat lima alasan mengapa lima belas kelompok tersebut dilarang, yaitu ingin mengubah atau mengganti Konstitusi Federasi Rusia, menyelundupkan senjata secara ilegal dan membuat struktur kelompok untuk angkat senjata, melakukan kegiatan pembiayaan atas aktivitas kelompok, merekrut untuk menjadikan orang tersebut teroris,  dan dianggap sebagai organisasi teroris secara umum oleh komunitas Internasional.

Negara selanjutnya yang saya ambil sebagai contoh adalah negara Jerman. Menteri Dalam Negeri waktu itu, Otto Schilly, melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir di Jerman karena beberapa alasan, yaitu:

    Menyebarkan propaganda kekerasan dan anti semit terhadap Yahudi (gewaltpropaganda und antijüdische Hetze zu verbreiten) dan Hizbut Tahrir menghasut agar masyarakat melakukan pembunuhan atas orang Yahudi (Organisation verbreitet auch massive antijüdische Hetzpropaganda und fordert zur Tötung von Juden auf)

    Menyalahgunakan universitas negeri yang ada di Jerman-sebagai tempat bertukar pikiran dan diskusi-untuk tujuan yang ingin diraih oleh Hizbut Tahrir (Sie missbraucht die Hochschulen – Orte des freien Meinungsaustauschs und der Begegnung – für ihre Zwecke)
    Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang mendukung realisasi tujuan politik dengan menggunakan kekerasan (Die Organisation befürwortet Gewaltanwendung als Mittel zur Durchsetzung politischer Belange)

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Otto Schilly memberikan pelarangan atas seluruh kegiatan Hizbut Tahrir di Jerman, membekukan seluruh izin atas aset mereka, dan memidanakan mereka yang melanggar aturan tersebut. Berkaca dari situasi di Jerman, terutama pada poin nomor 2, saya sangat yakin berdasarkan pantauan mata saya di beberapa kampus, Hizbut Tahrir Indonesia melalui underbouwnya yang bernama Gema Pembebasan, juga turut memupuk melalui pola rekrutmen mahasiswa baru untuk ikut golongan mereka dan nantinya diharapkan akan dapat berteriak juga anti Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, anti sistem kufur, anti thoghut, dan anti sistem sekular. Jika dikatakan bahwa pola mereka di Indonesia berbeda dengan di luar negeri dalam artian tidak ikut angkat senjata, maka perlu ditelaah mengapa di website mereka menyerukan militer untuk mendirikan khilafah. Berbeda pola bukan jaminan tidak akan berlaku hal yang sama di kemudian hari. Harapan saya sih mereka tidak bercita-cita ingin menjadi ASN untuk menikmati gaji dan tunjangan dari sistem kufur seperti para pendahulu mereka, lalu “menikung” Indonesia dari dalam.

Berdasarkan 2 contoh di atas, pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui mekanisme pengadilan maupun dengan pelarangan atas eksistensi badan hukum Hizbut Tahrir di Indonesia. Untuk ASN yang terlibat dengan kegiatan Hizbut Tahrir, misalnya ada dosen Institut Pesantren Bungurasih yang ikut dan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia bisa dilakukan tindakan seperti (agar mereka tidak malu dan jatuh nama mereka di masyarakat) diminta untuk mengundurkan diri sebagai ASN atau bahkan bisa dilakukan tindakan tegas, PECAT!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.