PANCASILA BERSENYAWA DENGAN ISLAM DEMOKRASI DAN HAM

A. Pendahuluan. 

Indonsesia yang berasaskan Pancasila seolah hilang arah dalam bernegara pasca reformasi. Muncul di mana-mana pemaksaan kehendak untuk menggunakan berbagai pemikiran yang berkembang di dunia. Seperti munculnya penegakan syari’at Islam, demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (kemudian disebut HAM) seperti di Eropa, dan lain sebagainya.
Indonseia memang menjadi sorotan tajam dunia pasca reformasi, terlebih karena adanya kasus-kasus yang dianggap melanggar HAM, seperti kasus Trisakti, Tanjung Priok, Timor Timur (sekarang menjadi negara Timur Leste), dan lain-lain. Sehingga dunia seolah memaksa Indonesia untuk segera berbenah kembali pada demokrasi yang “benar”.
Adapun pada perkembangannya, istilah Islam, demokrasi dan HAM menjadi bahan diskusi ilmiah di mana-mana, khususnya di dunia kampus. Semua seolah terkesima dengan istilah-istilah di atas. Oleh karenanya melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak para pembaca untuk memahami ketiga istilah di atas dengan berbagai pendekatan dan kemudian mengambil kesimpulannya sebagai bahan pengembangan fiqh Indonesia.

B. Pembahasan.

1.      Sejarah Pancasila.
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan-nya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah terjadi silang pendapat perihal ideologi yang hendak dianut oleh Negara Indonesia. Gagasan Prof. Dr. Soepomo tentang falsafah negara integralistik dalam sidang BPUPKI tanggal 13 Mei 1945 telah membuka wacana pluralisme masyarakat Indonesia untuk memilih salah satu di antara tiga faham yang ia ajukan, yaitu; (1) Faham Individualisme: (2) Faham Kolektifisme; dan (3) Faham Integralistik.[1]

Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 di antaranya yang mewakili kelompok Islam.[2] Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia”.[3]

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[4]

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak versi berkenaan dengan penyebab hal itu terjadi. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima (satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary, bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya) telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[5]

Berdasarkan data di atas, jelaslah bahwa dalam sejarah Indonesia, para politisi menghendaki faham integralistik sebagai ideologi negara dan Pancasila dan UUD 1945 kemudian disepakati sebagai landasan ideologi dan landasan struktural Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implikasiya secara hukum setiap bentuk perundang-undangan diharuskan lebih inklusif dan harus mengakomodasikan kepentingan umum masyarakat Indonesia. Inilah yang pada gilirannya akan melahirkan konflik ideologis antara Islam dan negara.

2.      Sejarah Demokrasi dan HAM.

Secara literal, demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat, yang berasal dari bahasa Yunani Demos (rakyat) dan Kratos (kekuasaan). Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM., yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno. Pada waktu itu Demokrasi dipraktikkan sebagai sistem di mana seluruh warga negara membentuk lembaga legislatif. Hal ini dimungkinkan oleh kenyataan jumlah penduduk Negara-Negara Kota kurang lebih 10.000 jiwa dan bahwa wanita, anak kecil serta para budak tidak mempunyai punyai hak politik. Tidak ada pemisahan kekuasaan ketika itu, dan semua pejabat bertanggung jawab sepenuhnya pada Majelis rakyat yang memenuhi syarat untuk mengontrol berbagai persoalan eksekutif, yudikatif dan legislatif.[6]

Ide-ide demokrasi modern berkembang dengan ide-ide dan lembaga-lembaga dari tradisi pencerahan yang dimulai pada abad ke-16. Tradisi tersebut adalah ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Machiavelli (1469-1527), ide Negara Kontrak oleh Tho­mas Hobbes (1588-1679), gagasan tentang konstitusi negara dan liberalisme, serta pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke (1632-1704), yang disempurnakan oleh Baron de Montesquieu (1689-1755), yang idenya mengenai pe­misahan kekuasaan menjadi lembaga legislatif, eksekutif dan yu­dikatif, serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778).[7] Meskipun dengan penafsiran yang berbeda, ada persamaan mengenai ide-ide sekularisme dan hak-hak asasi. Ide-ide tersebut merupakan respons terhadap monarki absolut akhir abad pertengahan dalam sejarah Eropa, yang menggantikan kekuasaan gereja (teokrasi). Demokrasi dalam bentuknya saat ini mulai muncul sejak Revolusi Amerika tahun 1776, kemudian disusul oleh Revolusi Perancis tahun 1789.[8]

Adapun tentang sejarah HAM, ada tiga negara di dunia yang dianggap sebagai peletak dasar paham adanya HAM (Hak Asasi Manusia) yakni Inggris, Amerika, dan Prancis. Dari ketiga negara tersebut, Ing­grislah yang dianggap sebagai perintisnya. Secara ringkas, sejarah awal Hak-hak Asasi Manusia di Inggris adalah[9] :

a.      Dimulai ketika masa pemerintahan raja Inggris John Lackland (1199-1218). Kesewenang-wenangan raja Inggris te­lah menimbulkan protes di kalangan para bangsawan, yang kemudian melahirkan sebuah piagam yang terkenal dengan nama Magna Charta (1215). Piagam itu pada dasarnya ha­nya berisi penegasan hak-hak para bangsawan di lingkungan raja, agar raja tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mereka.
b.      Pada masa pemerintahan raja Edward I (1272-1307) lahir­lah The Great Charter of Liberties, yang pada intinya berisi hal-hal yang termaktub di dalam Magna Charta, kebebasan bertindak bagi kota-kota dan kebebasan perdagangan.
c.       Pada masa pemerintahan raja Edward III (1327-1377) yang melahirkan House of Lord (Perwakilan Kaum Bangsawan/Raja) dan House of Commons (Perwakilan Rakyat).
d.     Pada masa Willem III menjadi wali negara Belanda (1672-1702) dan raja Inggris (1689-1702), lahir Bill of Rights (BoR) pada 16 Desember 1689.
Lahir dan timbulnya paham tentang HAM di Inggris tersebut sangat dipengaruhi oleh pandangan dan pemikiran tiga tokoh pemikir besar, yakni Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Thomas Hobbes (1589-1679) berteori bahwa pada awalnya, kehidupan manusia adalah kacau dan liar. Tiap individu merupa­kan serigala bagi individu yang lain, dengan ungkapannya yang terkenal “Homo Homini Lupus, bellum omnium contra omnes”. Dari teorinya inilah kemudian lahir paham absolutisme dalam ke­kuasaan. John Locke (1632-1704) sebaliknya berpendapat bahwa pa­da dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang saling mem­butuhkan satu terhadap yang lainnya. Pada diri tiap manusia melekat hak-hak yang diberikan oleh alam, yakni hak untuk hidup (Life), hak atas kemerdekaan (Liberty), dan hak atas milik (Property). Karena itulah John Locke dianggap sebagai orang pertama yang meletakkan dasar paham tentang adanya HAM. Pemikir­annya ini kemudian masuk dalam Declaration of Independence of the United States of America, yang pada 4 juli 1778 disetujui oleh Kongres dan mengikat 13 negara bagian yang bergabung dan bersatu dalam Amerika Serikat.[10]

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dianggap sebagai pelanjut paham John Locke dan terkenal dengan teorinya tentang Kontrak Sosial (The Social Contract). Secara ringkas ia berteori bahwa atas dasar kebebasan yang dimiliki oleh tiap individu, maka untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan antar individu, manusia telah mengadakan kontrak sosial (kesepakatan bersama) untuk tidak saling merugikan satu sama lain dalam mewujudkan hak-haknya masing-masing.
Pemikiran ketiga orang di atas berpengaruh atas lahirnya pernyataan-pernyataan tentang HAM di tiga negara Barat, Ame­rika Serikat, Inggris, dan Prancis, bahkan kemudian sampai men­jelma menjadi Pernyataan Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Right) Perserikatan Bangsa-bangsa.

3.      Konsep Islam, Pancasila, Demokrasi dan HAM.

a.      Konsep Islam.

Allah swt, berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ {الذاريات : 56}
Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
Dari firman Allah ini telah jelas dan tegas bahwa fungsi dan kedudukan manusia dijadikan oleh Allah di muka bumi, baik sebagai individu maupun sebagai satu kesatuan umat, adalah semata-mata untuk beribadah dan tunduk kepada Allah. Tak ada fungsi atau kedudukan lain apa pun. Maka, seandainya dalam hidup, manusia harus berpikir, bekerja atau melakukan perbuatan apa pun juga, maka seluruh yang dikerjakannya itu harus menjadi bagian yang wajib disubordinasikan pada fungsi serta tugas pokok dan utama satu-satunya, yaitu beribadah, serta tunduk dan taat kepada-Nya semata-mata. Dengan konsep dasar demikian, Islam telah mendudukkan tiap-tiap diri manusia dalam kedudukan yang sama. Tak ada seseorang yang lebih tinggi atau lebih kuat daripada yang lain, dan tak ada pula yang lebih rendah atau lemah daripada yang lain. Islam hanya mengenal kriteria bahwa satu-satunya hal yang akhir­nya dapat membedakan derajat dan nilai seseorang dari yang lain, hanyalah takwanya kepada Allah.

Agar manusia dapat menjalankan fungsi yang telah ditetap­kan-Nya itu, maka Allah telah menurunkan dan memberikan tuntunan-Nya, yang berisikan perintah, larangan dan pedoman. Itulah agama wahyu yang disampaikan kepada umat manusia melalui para nabi dan rasul-Nya. Untuk dapat memahami tuntunan-Nya itu, Allah mem­berikan kepada manusia, akal dan budi. Akal untuk digunakan berpikir, sedangkan budi untuk memproses sampai manusia mendapat keyakinan atas hasil pikirannya. Dengan akal dan budi inilah manusia dapat membaca, mencermati dan memahami apa yang dikehendaki oleh Allah sebagai Sang Maha Pencipta dan Pengatur alam semesta dan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kesatuan umat.

Dengan akal dan budi ini pula manusia dapat membaca dan memahami apa-apa yang diperin­tahkan, dilarang atau dianjurkan oleh Allah, di samping untuk membedakan baik dan buruk, benar dan salah, adil dan zalim, dan lain sebagainya.


Menempatkan akal dan budi dalam kedudukan demikian ini, merupakan prinsip dasar kehidupan bagi umat manusia yang diletakkan dan diajarkan oleh Islam. Akal dan budi harus digu­nakan semata-mata untuk mewujudkan terlaksananya pengabdian manusia. Konsep dasar ini merupakan suprarasionalitas yang harus mengatasi rasionalitas semu yang tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat muncul dalam alam pikiran manusia, karena didorong oleh nafsu hewani.

Pengguna­an akal dan budi di luar jalur ini, yang semata-mata hanya menu­ruti kehendak manusia sendiri tanpa menghiraukan kesubordi­nasiannya dengan suprarasionalitas tadi, pada hakikatnya sangat tidak rasional. Karena, rasionalitas demiki­an akan terbentur pada keterbatasan-keterbatasan kemampuan manusia itu sendiri.

Allah telah menciptakan manusia, sekaligus dengan kedu­dukan, fungsi dan tugasnya. Alat untuk menangkap dan mema­haminya pun, yaitu akal dan budi telah diberikan. Persoalannya tinggal apakah manusia mau memfungsikan kesemuanya itu menjadi satu rangkaian yang utuh, ataukah ia hanya akan menu­ruti kemauannya sendiri di dalam menempuh perjalanan hidup­nya di muka bumi ini. Di sinilah Allah memberikan kebebasan kepada manusia. Manusia dipersilakan memilih, mau mengikuti akalnya yang terbatas semata-mata dengan mengabaikan petun­juk-petunjuk-Nya, atau mau menggunakan akal dan budinya untuk berupaya sekuat tenaga mengikuti ketetapan-ketetapan dan aturan-aturan-Nya. Seandainya pun manusia bisa memiliki sesuatu, maka “satu-satunya milik” itu adalah kebebasan untuk memilih yang diberikan oleh Allah tersebut.

b.      Konsep Pancasila.

Sesuai dengan namanya, Pancasila terdiri dari lima sila atau dasar, yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Implikasi munculnya Pancasila di Indonesia secara hukum, dengan setiap bentuk perundang-undangannya diharuskan lebih inklusif dan harus mengakomodasikan kepentingan umum masyarakat Indonesia. Inilah yang pada gilirannya akan melahirkan konflik ideologis antara Islam dan negara. Akan tetapi, jika diperhatikan secara seksama sila pertamanya, dapat diidentikkan dengan ajaran tauhid yang merupakan inti ajaran Islam, dengan pengertian bahwa dalam ajaran Islam diberikan toleransi, kebebasan dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemeluk agama-agama lain untuk melaksanakan ajaran agama mereka masing-masing. Segi lain yang perlu dicatat dalam hubungan dengan sila pertama ini ialah bahwa negara Republik Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama.[11] Prinsip yang terkandung dalam sila pertama itu ialah adanya suatu pengakuan bangsa Indonesia terhadap wujud Tuhan.[12]

c.       Konsep Demokrasi.
Sidney Hook dalam Encyclopedia Americana, mendefinisikan: Demokrasai adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting, atau arah kebijakan di balik keputusan ini, secara langsung maupun tidak langsung, di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.[13]

Definisi tersebut mengimplikasikan bahwa demokrasi me­ngandung unsur-unsur: Kekuasaan mayoritas, suara rakyat, pemi­Illian yang bebas dan bertanggung jawab. Hal ini berarti bahwa dalam penggunaan kontemporernya, demokrasi didefinisikan lebih pragmatis ketimbang filosofis. Pada zaman pencerahan, demokrasi pada mulanya didefinisikan dalam pengertian yang lebih filosofis, yakni dengan ide kedaulatan rakyat sebagai lawan kedaulatan Tuhan (teokrasi), dan sebagai lawan kedaulatan monarki.

Di sam­ping definisi tersebut, ada juga konsep demokrasi yang diajukan oleh negara-negara Komunis dan negara-negara Dunia Ketiga, termasuk negara-negara Muslim. Konsep-konsep ini dimaksudkan selain untuk membenarkan kebijakan pemerintah, juga untuk menyesuaikan konsep demokrasi dengan nilai-nilai pribumi dan budaya bangsa tertentu. Meskipun demikian, ada kriteria ter­tentu tentang demokrasi yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem demokratis. Robert A. Dahl menunjukkan tujuh kriteria yang harus la dalam sistem yang demokratis :

1)      Kontrol atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan pada para pejabat yang dipilih.
2)      Para pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti dan jujur dimana paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.
3)      Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat.
4)      Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan di pemerintahan, walaupun batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat timbang hak pilihnya.
5)      Rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukuman yang berat mengenai berbagai persoalan politik yang didefinisikan secara luas, termasuk mengkritik para pejabat, pemerintahan, rezim, tatanan sosio-ekonomi dan ideologi yang berlaku.
6)      Rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif. Lebih dari itu, sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum.
7)      Untuk meningkatkan hak-hak mereka, termasuk hak-hak yang dinyatakan di atas, rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk berbagai partai politik dan kelompok kepentingan yang independen.[14]

d.     Konsep HAM.

Dari sejarah atau proses lahirnya HAM seperti diuraikan di atas, tampak dengan jelas bahwa paham tentang adanya HAM semata-mata lahir dari pemikiran atau angan-angan ma­nusia, dengan sama sekali mengabaikan sifat fitrah yang senan­tiasa ada dan melekat pada diri dan jiwa setiap individu, yakni keimanan kepada adanya pencipta, berikut hukum-hukum-Nya (sunatullah).
HAM berpangkal pada paham bahwa tiap diri manusia menjadi pusat segala-galanya. Manusialah yang menentukan segalanya. Satu-satunya hal yang dapat membatasinya hanyalah kepentingan manusia itu sendiri secara keseluruhan (masyarakat atau orang lain). Hak setiap individu pada dasarnya menjadi sesuatu yang tertinggi nilainya dalam kehidupan umat manusia di muka burni, yang paling dihormati. Prinsip paham inilah yang kemudian me­lahirkan paham individualisme (paham yang sangat mendewa-dewakan individu) yang sebagai konsekuensinya, dalam bidang kehidupan politik dan ekonomi, telah melahirkan paham libe­ralisme dan kapitalisme. Setiap anggota masyarakat dibenarkan untuk melakukan persaingan sebebas-bebasnya (free fight com­petition), siapa yang kuat dialah yang akan menang.

Pada awal perkembangan paham ini, tugas negara hanyalah sebagai “polisi lalu lintas yang mengatur jalan”, yang hanya ber­tugas mengatur lalu lintas agar lancar dan tidak saling berta­brakan. Setelah dilaksanakan dalam praktik, ternyata implementasi paham tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Yang terjadi justru adalah timbulnya kesenjangan-kesenjangan, bahkan tidak jarang benturan-benturan antara yang lemah dan yang kuat, atau yang miskin dan yang kaya, baik antar individu maupun antara kelompok masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain.

Kesalahan mendasar dari ajaran atau paham tersebut adalah, bahwa paham individualisme telah mengabaikan kedudukan Sang Maha Pencipta dalam menentukan kehendak-Nya. Siapa yang menentukan seseorang individu dilahirkan, sama sekali di luar pemikiran dan bahasan. Karena, sepanjang sejarah kehi­dupan umat manusia, tidak pernah dapat dibuktikan tentang telah terjadinya “kesepakatan sosial” seperti yang diteorikan oleh Juan-Jacques Rousseau.

Sebagai pembatasan—atau sebenarnya lebih tepat sebagai koreksi atas paham tersebut—negara-negara penganut paham individualisme telah mengubah pemikirannya tentang fungsi negara, dari fungsinya sebagai “polisi lalu lintas” menjadi “penyelenggara kemakmuran masyarakat” (wel­fare state). Sebenarnya, dengan adanya perubahan tersebut, ajaran tentang HAM sedikit banyak telah menjadi kabur, karena hak-hak asasi individu sejak saat keberangkatannya sudah harus berhadapan dengan kepentingan umum masyarakat, yang penegakannya diwakili oleh negara.

Permasalahan belum akan berakhir, bila paham tentang HAM tersebut dijadikan dasar seluruh tatanan kehidupan umat manusia. Bila tiap-tiap pihak menjadikan hak sebagai dasar “perjuangannya” yang merupakan tuntutan yang wajib dipenuhi oleh pihak lainnya (baik individu atau masyarakat), maka yang akan terjadi adalah konflik-konflik yang tidak akan pernah berakhir. Atau ringkasnya, perlombaan menuntut hak oleh setiap individu dalam masyarakat akan melahirkan konflik tanpa akhir.

4.      Pancasila, Demokrasi dan HAM dalam Pandangan Pemikir Islam.
a.       Kelompok Fundamentalis-ektrimis.
Sebagai kelompok salaf (wahabi) yang beraliran fundamentalis, menolak adanya Pancasila, demokrasi dan HAM. Yang sebenarnya ada adalah fiqh khilafah atau sistem pemerintahan harus dikaji sebagai cabang dari fiqh al-syura yang memang merupakan bagian darinya.  

Syura adalah pokoknya, karena fondasinya adalah khilafah pertama bagi kemanusiaan[15] dan khilafah umat.[16] Adapun khilafah, para khalifah dan kekuasaan para penguasa hanyalah cabang dari khilafah hakiki pertama itu, yang dalam syariat kita me­rupakan fondasi dari hak-hak asasi manusia, kekuasaan bangsa-bangsa, dan kemerdekaan syura. Oleh karena itu, Pancasila, demokarasi dan HAM pada zaman sekarang ini harus kembali ke pangkuan syura. Maksudnya, kepada kekuasaan umat, setelah runtuhnya negara para sultan yang kekuasaannya telah menutup keagungan fiqh Islam, berikut sebagian pokoknya dan prinsip-prinsipnya dari pandangan beberapa sejarawan dan para pembahas, terutama yang non-muslim, yang lupa bahwa kemuliaan kita dalam fiqh lebih kekal daripada keagungan negara-negara dan penguasa-penguasa kita dalam bidang politik dan misi penaklukan mereka.

Dengan demikian, syura merupakan mabda’ terpenting bagi sistem pemerintahan dan konstitusi negara berikut jabatan-jabatannya. Jadi, pengertiannya ialah bahwa jabatan pemerintahan adalah khilafah para penguasa, dan mereka mewakili jama’ah. Di samping itu, hal tersebut merupakan perwakilan melalui kontrak dengan bersumber pada kehendak bebas dari jama’ah, yang dalam hal ini individu-individunya ikut serta dengan perantaraan syura. Pentingnya basis perjanjian bagi jabatan pemerintahan ini terletak pada kenyataannya sebagai jaminan bagi kekuasaan umat dan kebebasan individunya. Basis itu juga sebagai benteng yang ampuh untuk membendung kecurangan para penguasa dan kediktatoran mereka.[17]

Bagi mereka, prinsip syura dalam sistem pemerintahan dan negara sebenarnya merupa­kan manhaj sosial Ilahi yang mewajibkan kita saling mengisi dan menyeimbang­kan kebebasan pribadi dan kekuasaan jama’ah. Prinsip ini juga mewajibkan kita agar memelihara hak-hak manusia dan kebebasannya sebagaimana manhaj itu memelihara kesetiakawanan jama’ah dan kekuasaannya. Dengan demikian, syura menjadikan khilafah manusia (sebagai pribadi) dan khilafah umat saling ber­kaitan. Keduanya berada di atas khilafah para penguasa, sehingga membuat mereka tunduk kepada jamaah dalam memegang kekuasaan demi mewakilinya. Dan ini merupakan perwakilan yang tercabang dari syura serta tunduk kepada­nya. Maka kesehatan cabang itu tergantung pada keselamatan pangkalnya.

b.      Kelompok Moderat.
Hegemoni kultur Barat menjadi mungkin ketika cara berpikir umat Islam tidak pernah lepas dari belenggu mentalitas pramodern. Jawaban atas problem tidak nyambungnya realitas dunia global dengan krisis kesadaran di dunia Islam, mestinya ditelusuri dari krisis mentalitas dan nalar umat Islam itu sendiri.
Sampai saat ini, penerimaan umat Islam atas modernitas, hanya terbatas pada aspek teknis dari modernitas (modernity as a tool), belum menyentuh aspek visi dan pandangan dunia modernitas itu sendiri. Umat Islam bisa menerima perangkat-perangkat teknologi informasi (seperti HP, internet, komputer) sebagai produk modernitas, tapi masih saja antipati terhadap demokrasi secara substansial dan sebagai kultur politik modern. Padahal, revolusi kesadaran menjadi manusia modern merupakan hal yang fundamental dan syarat utama untuk keluar dari belenggu kebodohan. Esensi menjadi manusia modern adalah berani untuk berhenti mencari legitimasi otoritas agama maupun “teks-teks yang dianggap suci” atas segenap upaya kreatif kita untuk membangun konfigurasi intelektual dalam wilayah politik. Ketika berpikir dalam kerangka nalar politik modern, maka basis filosofis yang digunakan adalah: kreasi intelektual dalam ruang politik menjadi absah ketika mendapat persetujuan dari rakyat, bermanfaat bagi kemaslahatan publik, dan masuk akal ketika diuji dengan pertimbangan yang rasional. Legitimasi dari pembacaan yang literal terhadap teks suci dan otoritas keagamaan menjadi tidak lagi terlalu penting.
Menurut kelompok ini, wacana khilafah dari imajinasi politik umat Islam, sesuai atau tidaknya Pancasila, demokrasi dan HAM dengan syari’at Islam, dan ide-ide sejenis itu, adalah cerminan masih berkuasanya nalar hegemonik sakralisasi agama, dan tidak beraninya umat berpijak pada rasio sendiri dalam melakukan inovasi kreatif dalam ruang politik.[18] Jalan keluar umat Islam dari penjara kenangan masa lalu, maupun hegemoni otoritas teks suci adalah dengan mengadaptasisikan wacana pemikiran sendiri yakni Pancasila, Demokrasi dan HAM.

Gagasan Pancasila, demokrasi dan HAM selama ini selalu disalah artikan sebagai orde politik yang menghambat agama sebagai energi kreatif pembebasan. Makna Pancasila dan demokrasi mestinya ditempatkan pada ruang politik di mana interaksi antara negara dan masyarakat selalu dalam ketegangan kritisisme, dialog, maupun konsensus rasional. Setiap kebijakan politik yang diambil selalu ditimbang dalam perhitungan manfaat dan kebaikannya bagi setiap warga negara maupun umat manusia. Oleh sebab itu, bagi mereka tidak penting untuk membahas Pancasila, demokrasi dan HAM dalam ruang definisi, yang penting adalah adaptasi keduanya kedalam negara yang sesuai dengan keadaan sosi-kultur masyarakat.
5.      Analisis.
Ajaran atau paham tentang adanya Pancasila, demokrasi dan HAM sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal tulisan ini, merupakan contoh nyata tentang rasionalitas. Ajaran atau faham tentang HAM muncul karena adanya pandangan dan sikap manusia yang hendak mengabaikan fungsi dan kedudukannya di muka bumi ini, sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Sang Maha Pencip­ta. Ajaran dan paham ini, secara ekstrem hendak menjadikan manusia sebagai subjek yang dapat menentukan segalanya. Ke­terjerumusan manusia ke dalam pola pikir dan sikap demikian inilah yang kemudian justru telah menimbulkan berbagai distorsi dalam tata hubungan antar manusia dalam kehidupannya, bahkan tidak jarang telah melahirkan konflik-konflik kepentingan maupun fisik yang tidak pernah berakhir. Lihat misalnya, perten­tangan antara buruh dan majikan, mandor tanah dan penggarap, kaya dan miskin, dan sebagainya. Pertentangan-pertentangan itu terjadi, karena masing-masing pihak berangkat dari apa-apa yang mereka anggap sebagai hak mereka.
Kaum beriman yang sanggup mensubordinasikan rasio­nalitas semunya kepada pola pikir yang rasional, yang akalnya menerima dan memahami prinsip-prinsip, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menciptakan alam semesta berikut manusianya adalah menurut kehendak-Nya, tentu akan sanggup pula menerima dan memahami kedudukan dan fungsi dirinya, sebagai abdi-abdi dalam menjalankan kehendak-Nya tersebut. Dalam konteks makro seperti itu, sebagai abdi-abdi Allah subhanahu wa ta’ala, manusia mempu­nyai kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh-Nya, baik kewajiban yang berkaitan dengan-Nya (hablun minallah) mau­pun kewajiban terhadap sesamanya dan alam di sekitarnya (hab­lun minannas) . Dan inilah yang merupakan konsep dasar tatanan hidup umat manusia yang diletakkan dan diajarkan oleh Islam. Manusia diberi kebebasan oleh Allah swt untuk menggunakan akal dan budinya, namun kebebasan yang tersubordinasikan pada apa-apa yang dikehendaki-Nya.
Tengoklah perintah-perintah Allah tentang syahadat, shalat, shaum (puasa), atau haji misalnya, yang kesemuanya merupakan ibadah-ibadah yang bersifat ritual formal dalam dimensi vertikal (hablun minallah). Tengok pula perintah-perintah untuk membayar zakat fitrah, zakat mal, berbuat dan berlomba dalam kebajikan, amar ma’ruf nahyi munkar, berbuat adil, dan sebagainya, serta larangan-larangan untuk berbuat zhalim, tidak jujur, maksiat dan lain-lain yang merupakan wujud-wujud ibadah mu’amalah dalam dimensi horizontal. Semuanya merupakan kewajiban, baik yang dibebankan kepada tiap individu anggota masyarakat, mau pun yang dibebankan kepada pemegang kekuasaan.
Setiap kali terjadi hubungan antara dua pihak, baik antara individu dengan individu, maupun antara individu dengan masyarakat atau penguasa, setiap pihak senantiasa dibebani kewajiban. Islam tidak berbicara tentang hak masing-masing pihak, tetapi senantiasa berbicara dan menekankan kewajiban masing-masing pihak. Bukan terbalik, yakni berangkat dari hak yang harus diperjuangkan oleh masing-masing pihak, seperti yang dipahami dan diajarkan oleh pola pikir sekular. Inilah menurut penulis, konsep Islam yang mengatur dasar-dasar tata hubungan antar sesama individu dan antar individu dengan masyarakat atau penguasa. Ini pula yang membedakannya dengan paham sekular, yang menjadikan hak sebagai dasar aturan mengenai tata hubungan antar manusia.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat difahami bahwa sesungguhnya Indonesia tidak butuh dengan pemkanaan-pemaknaan ketiganya yang dapat mengaburkan ruh positifnya. Pada dasarnya, jika kita ingin jujur, sesungguhnya ketiganya dapat diresepsi ke dalam fiqh Indeonesia yang tentunya lebih sesuai dengan sosio kultur masyarakat Indonesia. Paling tidak, sila pertama Pancasila menunjukkan keinginan kuat bangsa Indonesia untuk menciptakan fiqh Indonesia tersebut.

C. Kesimpulan.
Kesimpulannya adalah, bahwa faham tentang Pancasila, demokrasi dan HAM, merupakan contoh nyata tentang rasionalitas. Pada dasarnya Islam jika terus ditelaah secara mendalam, maka akan didapatkan pemahaman yang sama tentang dua istilah di atas. Artinya, Islam itulah Pancasila, demokrasi, Islam mengedepankan HAM dan Islam juga tidak menafikan Tuhan sebagaimana faham barat. Oleh karenanya, merekonstruksi pemahamaan ketiganya ke dalam kerangka berpikir fiqh Indonesia lebih positif di bandingkan hanya meributkannya dalam tataran makna.

 Ketika kita bertanya apakah Islam bertentangan dengan Pancasila, tentu yang kita maksudkan adalah apakah nilai-nilai Islam bertentangan nilai-nilai Pancasila. Ini berbeda dengan pertanyaan apakah pemahaman keislaman dan tindakan yang mengatasnamakan Islam oleh kelompok  tertentu bertentangan dengan Pancasila. Kedua pertanyaan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Para ulama Indonesia sudah sepakat bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Tapi ini tetap tidak menutup kemungkinan adanya kelompok-kelompok tertentu yang pemahaman dan tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kita tentu setuju bahwa setiap kelompok agama di Indonesia berhak menyuarakan pendapatnya di ranah publik, tapi ini berlaku untuk setiap warga negara apa pun agamanya. Tidak boleh ada satu kelompok pun mendiskriminasikan ataupun merampas hak-hak kelompok lain yang sudah dijamin dalam konstitusi.

Jadi, mengerti bagaimana hubungan antara Pancasila dan Islam menuntut kita untuk mengerti nilai-nilai utama apa yang terkandung di dalam keduanya. Pancasila harus dipahami dalam konteks hidup dalam negara Indonesia yang berbineka. Pancasila merupakan ideologi yang mencakup seluruh agama dan keyakinan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, tapi juga tidak merujuk pada paham agama tertentu saja.

Pancasila sendiri merupakan ideologi yang sangat religius. Mohammad Hatta berpendapat dengan prinsip Ketuhanan berada pada posisi pertama maka negara dan politik negara mendapat dasar yang kuat. Pada Sidang Dewan Konstituante, Roeslan Abdoelgani menyebutkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “urat tunggangnya Pancasila”.

Juga sah-sah saja ketika Pancasila dipahami dalam konteks keislaman karena sebenarnya menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mengambil bagian aktif dalam usaha menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan mengaktualkannya ke dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Hanya dengan parstipasi aktif warga negara, Pancasila dapat dijadikan pedoman bagi pengembangan pola hidup bersama.

Namun, mengerti hubungan Pancasila dan Islam menuntut kita untuk berpikir lebih substansial. Ketika kita sampai penafsiran yang lebih dalam, kita akan mendapati bahwa keduanya sebenarnya saling meneguhkan. Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri memberi teladan, terhadap sesama manusia, kita harus saling menghormati, bersikap lemah lembut, dan mau memaafkan.  Perbedaan agama tidak menjadi halangan bagi Rasulullah untuk tetap menghargai manusia. Sikap ini yang menjadikan beliau sangat dihormati bahkan oleh kalangan non-Muslim sekalipun.

 "Andai pemikiran negara Islam masih ada, mengapa tokoh-tokoh Islam seperti Hatta dan Natsir tidak memilih bergabung? Mereka percaya sudah ada aspek islami melalui perjuangan membangun negara dan melindungi masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,"

Tidak salah jika kita katakan bahwa di Indonesia, Islam telah bersenyawa dengan Pancasila. Berpadunya Islam dan Pancasila membuat Indonesia menjadi contoh bagi negara lain bagaimana mengelola kemajemukan. Di Indonesia lah, wajah Islam sebagai pembawa rahmat bagi segala umat mewujudkan dirinya.


[1] Moh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, (Jakarta: Reproduksi Setneg, t.th.), Jilid 1, h. 26-28; Lihat pula dalam tulisan sejenis tentang, Naskah Persiapan UUD 1945, (Jakarta: Prapanca, 1971), cet ke2, Jilid I, h. 113
[2] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1998), h. 84. Mereka antara lain adalah Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H.A.Wahid Hasjim. Jumlah ini didasarkan pada apa yang dituliskan oleh Muhammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I dan II, (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959), h. 60. Sementara dalam Ramly Hutabarat menyebutkan dalam Kedudukan Hukum Islam, h. 85, disebutkan jumlah kubu Islam adalah 15 orang. Data ini didasarkan pada pidato Abdul Kahar Muzakkir di Konstituante, dalam Tentang Dasar Negara di Konstituante, (Bandung: Secretariat Jenderal Konstituante, 1959), Jilid III, h. 35
[3] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2005), h. 85
[4] Ibid., h. 89-90
[5] Ibid., h. 92-93
[6] Werner Becker, Die Freiheit Die Wir Meinen; Entscheidung fur die liberate Demokratie, (Munchen-Zurich: Piper, 1984), h. 47. Lihat juga The New Encyclopaedia Britanica, vol. 4, Micropaedia, Ready Reference, Encyclopedia Britania Inc. (Chicago: University of Chicago Press, 1988), h. 5
[7] David A. Apter, Introduction to Political Analysis, (Cambrigde dan Massachusetts: Winthrop Publiser, Inc., 1977), h. 75-89
[8] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna; Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi [1966-1993], (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1999), h. 71-72
[9] Hartono Mardjono, Menegakkan Syari’at Islam Dalam Konteks Keindonesiaan; Proses Penerapan Nilai-nilai Islam Dalam Aspek Hukum Politik dan Lembaga Negara, (Bandung: Mizan, 1997), h. 34
[10] Ibid., h. 35
[11] Krissantono (ed.)., Pandangan Presiden Soekarno dan Soeharto tentang Pancasila, Yayasan Proklamasi CSIS, Jakarta, 1980, hlm. 27.
[12] Ibid.
[13] Sidney Hook, “Democracy”, dalam Encyclopedia Americana, Vol. 8. (Dan­bury dan Connecticut: Grolier Incorporated, 1984), h. 683
[14] Robert A. Dahl, Dilemma of Pluralist Democracy, (New Haven dan London: Yale University Press, 1982), h. 11
[15] Hal ini telah disebutkan oleh Allah swt di dalam al-Qur’an surat al-baqarah ayat 30
[16] Dinyatakan oleh al-Sanhuri dan sebagian penulis sekarang bahwa khilafah pertama itu adalah kekuasaan umat dalam Islam. Mereka menggunakan istilah-istilah konstitusi modern yang sebaiknya harus dijauhi demi memelihara fiqh kita dengan kebebasan dan khas-nya. Lihat al-Sanhuri, Fiqh al-Khilafah, no. 6, h. 17 dan no. 5, h. 70
[17] Taufiq asy-Syawi, Syura; Bukan Demokrasi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), h. 42
[18] Airlangga Pribadi, “Melampaui Nalar Sakralisasi Agama”, dalam http//nalar.com, 2 Januari 2007

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.