SETELAH QATAR SURIAH SEKARANG PALESTINA TIDAK BOLEH NAIK HAJI

Arab Saudi dilaporkan melarang satu juta lebih warga Palestina di Israel untuk pergi Haji dan Umrah sebagai bagian kesepakatan dengan Israel.

Dilaporkan dari Middle East Eye, 9 November 2018, larangan ini mulai berlaku sejak 12 September 2018, setelah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang mengeluarkan visa Haji dan Umrah bagi warga Palestina di Yordania, Lebanon, Yerusalem timur dan Israel, yang sebelumnya diperbolehkan Haji atau Umrah dengan menggunakan paspor sementara.


Kebijakan ini akan berdampak pada 2,94 juta warga Palestina di seluruh wilayah tersebut.
Kebijakan baru Arab Saudi adalah kesepakatan bersama Israel baru-baru ini. Middle East Eye (MEE) mendapat informasi dari sumber Yordania yang mengetahui urusan diplomatik Yordania bahwa kebijakan ini adalah salah satu bagian kesepakatan Israel dan Arab Saudi untuk menghapus status kewarganegaraan Palestina dan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke negara asal.

"Arab Saudi menekan Yordania agar menaturalisasi pengungsi Palestina di Yordania, Yerusalem Timur dan Palestina di Israel. Desakan naturalisasi juga terjadi di Lebanon. Kemudian, Anda tidak akan memiliki masalah dengan pengungsi Palestina lagi," kata sumber tersebut.
"Ini adalah bagian kesepakatan antara Israel dan Arab Saudi. Tetapi Yordania menolak naturalisasi warga Palestina," lanjut sumber.

Setelah jamaah haji Suriah dan Qatar terkena pelarangan berhaji; setelah warga Yaman pernah dilarang naik haji; setelah jamaah haji Iran juga pernah gagal berhaji (dipersulit prosedurnya, sehingga pada detik-detik terakhir tidak memungkinkan lagi mengurus visa); kini giliran orang-orang Palestina yang jadi korban.

Yang jadi korban adalah orang Muslim yang menjadi warga Israel, dan orang Palestina yang menjadi pengungsi di beberapa negara tetangga, misalnya Yordania.
Mengapa ada umat Muslim/orang Palestina yang jadi warga Israel? Tahun 1947, Dewan Keamanan PBB semena-mena membagi dua negeri Palestina, lebih dari separuhnya diserahkan ke entitas Zionis untuk dijadikan negara Israel. Sebagian besar penduduk asli di kawasan yang jadi “jatah” Israel diusir (ada juga yang dibunuh massal), sebagian kecil masih bertahan dan jadi warga kelas rendahan di Israel.


Saya copas dari Tempo (yang mengutip dari Middle East Eye, 9 Nov 2018): larangan berhaji ini mulai berlaku sejak 12 September 2018, setelah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang mengeluarkan visa Haji dan Umrah bagi warga Palestina di Yordania, Lebanon, Yerusalem timur dan Israel, yang sebelumnya diperbolehkan Haji atau Umrah dengan menggunakan paspor sementara.

Kebijakan ini akan berdampak pada 2,94 juta warga Palestina di seluruh wilayah tersebut.
Kebijakan baru Arab Saudi adalah kesepakatan bersama Israel baru-baru ini. Middle East Eye (MEE) mendapat informasi dari sumber Yordania yang mengetahui urusan diplomatik Yordania bahwa kebijakan ini adalah salah satu bagian kesepakatan Israel dan Arab Saudi untuk menghapus status kewarganegaraan Palestina dan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke negara asal.
“Arab Saudi menekan Yordania agar menaturalisasi pengungsi Palestina di Yordania, Yerusalem Timur dan Palestina di Israel. Desakan naturalisasi juga terjadi di Lebanon. Kemudian, Anda tidak akan memiliki masalah dengan pengungsi Palestina lagi,” kata sumber tersebut.
“Ini adalah bagian kesepakatan antara Israel dan Arab Saudi. Tetapi Yordania menolak naturalisasi warga Palestina,” lanjut sumber.

Kesepakatan ini juga dikonfrimasi media Israel Haaretz. Haaretz melaporkan, seperti dikutip dari Express.co.uk, bahwa Arab Saudi mengubah kebijakan soal paspor untuk Haji dan Umrah Palestina.
Saat ini terdapat sekitar satu juta lebih Muslim Israel yang membentuk 17 persen populasi Palestina.

https://dunia.tempo.co/read/1144742/arab-saudi-bersepakat-dengan-israel-larang-palestina-pergi-haji




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.