KH.As’ad Said Ali: Hizbut Tahrir Itu Piaraan AS dan Inggris Untuk Pecah Belah Sebuah Negara
KH As’ad Said Ali, Wakil Ketua PBNU
periode 2010-2015 menilai bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang
pantas dibubarkan. Wacana pembubaran kelompok yang ditengarai bernafsu
mengganti dasar negara dengan khilafah, ini perlu mendapat dukungan
semua pihak.
Hanya saja, pembubaran HTI harus lepas
dari tendensi politik. Wacana pembubaran yang disampaikan MenkoPolhukam
Wiranto ini harus berdasarkan niat tulus untuk menjaga Negara Kesatuan
Negara Indonesia (NKRI). “Kalau membubarkan harus berdasarkan ketulusan,
demi NKRI bukan karena politik,” ujarnya.
Alumnus Fisipol UGM Yogyakarta
menjelaskan, di semua negara Islam Hizbut Tahrir tidak mendapatkan
tempat, bahkan tidak memiliki izin. Hanya di Amerika dan Inggris Hizbut
Tahrir mempunyai izin dan dibiarkan berkembang dengan baik. Mengapa
Amerika dan Inggris? Ini yang patut dicermati.
Karena itu, Kiai As’ad punya analisa,
keberadaan HTI ini bisa saja menjadi corong negara-negara Barat untuk
mengobok-obok negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam. Keberadaan paham ala Barat yang menjunjung tinggi
individualisme dan mengebiri kebersamaan, dan ini merupakan masalah
besar yang lebih berbahaya ketimbang terorisme.
Pengaran buku ‘Negara Pancasila’ ini
mengungkapkan, dunia internasional sejak era tahun 90-an kacau balau.
Sebut saja keberadaan Osama bin Laden yang menjadi momok luar biasa.
Pria yang menjadi motor terorisme internasional itu, semua tahu
merupakan didikan Amerika dan Arab.
“Memang Al-Qaeda yang bikin bukan
Amerika, tapi Osama bin Laden, tapi semua paham Osama itu cetakan
Amerika dan Arab, pahamnya wahabi plus Ibnu Taimiyah, kemudian
senjatanya dari Amerika diadu melawan Rusia. Pengalaman perangnya 8
tahun, pulang ke negaranya jadilah teroris. Amerika lepas tangan ketika
pulang ke negaranya,” terangnya.
Dalam keterangannya Kiai As’ad
menjelaskan, sekitar tiga hari lalu didatangi oleh Persatuan Purnawiran
TNI Angkatan Darat (PPAD). Mereka bertanya tentang wacana pemerintah
membubarkan HTI. Pembubaran HTI ini akan menjadi tanda tanya besar,
karena paham radikal lainnya tidak ikut dibubarkan.
Menurutnya, HTI memang pantas dibubarkan
di republik ini. Berdasarkan pasal 107 KUHP, siapapun yang berusaha
mengganti Pancasila dengan lainnya dengan cari tertulis, lisan dan
visual bisa dikenakan hukum, apalagi sampai menimbulkan kerusuhan.
Karena itu, pembubaran HTI tepat, bukan langkah yang salah. “Saya
didatangi purnawiran tanya itu (pembubaran HTI), karena mereka ditanyai
oleh masyarakat bawah,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat luas perlu memahami tentang bahaya ancaman terhadap ideologi negara.
Post a Comment