JANJI ALLAH AKAN MENGUTUS SEORANG MUJADDID SETIAP 100 TAHUN SEKALI

Isyarat nabawiyah: Allah Akan Mengutus untuk Umat Ini dalam Setiap Seratus Tahun Seorang Pembaharu dalam Perkara Agamanya
 
Abdullah bin al Mubarak dan para Imam dari para ahli hadits, sebagaimana juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Sulaiman bin Dawud an Nahri meriwayatkan kepada kami dari Ibnu Wahab, dari Sa’id bin Abu Ayub, dari Syurahail bin Yazid al Maghazi dari Abu Alqamah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, dimana beliau bersabda, 

Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini di dalam setiap penghujung seratus tahun seorang pembaharu dalam perkara agama-Nya.”17 Abu Dawud hanya sendiri dalam meriwayatkan redaksi hadits ini. Kemudian ia mengatakan, diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Syuraih dan tidak diperiksa pada Syurahail, dimana berarti riwayatnya menjadi mauquf padanya.

Setiap golongan telah mengadakan pengakuan, bahwa Imam mereka adalah yang dimaksud dalam hadits ini. Yang jelas, wallahu a’lam, bahwa Imam dimaksud bersifat universal dan berfungsi sebagai mobilisator (penggerak) bagi setiap ilmu yang berkembang dan setiap golongan. Juga setiap golongan dari para ulama dan para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fikih, ahli nahwu, ahli bahasa, dan dari berbagai golongan lainnya, wallahu a’lam.

Sebagaimana terdapat pula sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Amru. “Bahwa sesungguhnya Allah tidak akan menarik ilmu agama dengan mencabutnya dari manusia, akan tetapi dengan mengambil (mewafatkan) para ulama.”18 Di sini termuat penjelasan, bahwa Allah tidak akan pernah mengambil ilmu dari dada manusia setelah mereka dianugerahi ilmu oleh-Nya.
___________________________________
17.       Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Jilid 4 hadits nomor 4291. Demikian juga dengan al Hakim dalam kitab al Mustadrak dan al Baihaqi dalam kitab al Ma’rifah dan didukung kebenarannya oleh Imam al Albani dalam kitab ash Shahihah miliknya hadits nomor 601, serta dalam kitab Shahih al Jami’
18.       Akan dijelaskan mengenai periwayatan dan statusnya pada catatan kaki nomor 71.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.