DIALOG ANTARA SYEIKH DR. RAMADHAN AL-BUTI DENGAN SYEIKH ALBANI
Ringkasan
dialog yang di rekam dalam kitab “al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah
Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah” adalah bahwa Wahabi mewajibkan
setiap orang mempelajari semua Madhzab, kemudian secara sendiri –
sendiri harus menentukan pilihan madhzab yang sesuai Quran dan Hadits,
Namun kemudian bermadzhab pun diharamkan oleh wahabi karena kadang Imam
Madhzab itu tidak sesuai dengan hadits, sedangkan Al-Buti menanyakan
bahwa kemampuan seseorang itu berbeda – beda, cukup mengikuti 1 madzhab
saja belum tentu bisa paham dan pada kenyataannya bahkan Albani pun
tidak pernah mempelajari Qira’ah selain qira’ah Hafsh, dan itu membuat
kikuk Albani ketika ditanya mengapa tidak belajar yang lain bukankah
kata albani harus mempelajari semua.
Dan
kacaunya lagi Al-Bani membuat pernyataan bahwa seorang muqallid itu
berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, yang membuat kacau itu karena
pernyataannya itu berbeda 180 derajat dengan kitab karangan albani, dan
itu membuat albani kebingungan, (Banyak ulama yang menemukan kerancuan pendapat albani dan bahkan ada 100 kerancuan yang saling bertolakbelakang).
Berikut petikan rekaman diskusinya yang saya ambil dari sebuah sumber :
al-Buthi:
“Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda
mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui
hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”
Al-Albani:
“Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta
dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an
dan Sunnah.”
al-Buthi
bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan
selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk
diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya.
Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”
Al-Albani: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”
Syaikh
al-Buthi: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan
cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan
fiqih, silahkan Anda telaah.”
Al-Albani:
“Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa
dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami
datang ke sini untuk membahas masalah lain”.
al-Buthi:
“Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim
harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam
mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan
al-Qur’an dan Sunnah?”
Al-Albani menjawab: “Ya.”
al-Buthi:
“Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti
yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang
lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena
secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para
imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim
dari mereka.”
Al-Albani:
“Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang
yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang
mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih
dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah,
antara taklid dan ijtihad.”
al-Buthi: “Apa kewajiban muqallid?”
Al-Albani: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
al-Buthi: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”
Al-Albani: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”
al-Buthi: “Apa dalil yang mengharamkannya?”
Al-Albani: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”
al-Buthi: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani: “Qira’ah Hafsh.”
Al-Buthi: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Al-Albani: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
al-Buthi:
“Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah
subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh.
Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari
Nabi Saw. secara mutawatir.”
Al-Albani:
“Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya
kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”
al-Buthi:
“Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat
mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami
hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i.
Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka
Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca
al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu
melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid
dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda,
dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah
dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya.
Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia
juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab
lain?”
Al-Albani:
“Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab
dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
al-Buthi:
“Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan
tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika
menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak
mewajibkan demikian?”
Al-Albani: “Tidak berdosa.”
al-Buthi:
“Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan.
Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya
haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu
madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.
Demikianlah
dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang
didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah
Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah.
Dialog
tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti
madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya
upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat
sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih
menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan
ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
Kebanyakan
berita-berita buruk mengenai Syaikh Muhammad Said Al-Buthy sengaja
disebarkan oleh kelompok Wahabi’ lewat media-media mereka termasuk
website spt Arrahmah, voa-Islam dll.
Sebenarnya
mereka telah punya dendam lama terhadap Syaikh Muhammad Said Al-Buthy
jauh sebelum terjadinya konfik Suriah, karena Syaikh Muhammad Said
Al-Buthy dikenal sebagai Ulama yang memegang teguh faham Ahlussunnah wal
jama’ah. Syaikh Muhammad Said Al-Buthy juga byk mengkritisi faham
‘Wahabi’, karena itulah kelompok wahabi yang menyimapn dendam
memanfaatkan konflik Suriah ini untuk menyerang Syaikh Muhammad Said
Al-Buthy dimana tujuan tersembunyinya ialah agar ummat (‘awam)
menghindari karya-karya, buku-buku dan peninggalan ilmu-ilmu beliau yang
menyebarkan faham Ahlussunnah wal jama’ah sehingga faham wahabi akan
semakin bebas.
Post a Comment