MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT BELIAU ALMARHUM AL HABIB MUNZIR
Kebanyakan dari kita,
khususnya kaum muslimin sering mengucapkan “Selamat Natal” terhadap teman
ataupun orang lain. Sebagian dari kami (orang muslim) tidak tahu bagaimana sih
hukumnya mengucapkan selamat natal. Ini banyak terjadi dikalangan kita, semoga
dengan adanya artikel ini berguna dan bermanfaat bagi kita.
Masalah ini adalah masalah sikon dan kekuatan iman, seseorang jika
mengucapkan selamat hari natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur,
kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka, namun
kebiasaan ini sebaiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan.
Rasulullah
SAW mengucapkan doa untuk non muslim, diantara doa beliau : yahdiina
wayahdiikumllah wayushlih baalakum (Semoga Allah memberi petunjuk pada kami dan
pada kalian, dan membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari pada Adabul
Mufrad).
Mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan.
Mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan.
Mengucapkan
selamat untuk menyambut kemuliaan agama lain haram hukumnya secara mutlak.
Namun jika tidak untuk memuliakan agama lain, seperti ingin mempererat hubungan
dg mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau siapapun agar mereka tertarik
pada kebaikan dan keramahan agama islam maka hal ini khilaf, sebagian ulama
memperbolehkan dan sebagian tetap mengharamkan.
Kelompok
yang membolehkan mengucapkan Natal / Tahun Baru / Waisak dan lain sebagainya
jika betul-betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya tertarik pada islam.
Toh
kita sama sekali tidak memuliakan makhluk atau apapun selain Allah SWT.
Jika
ragu, maka lebih baik jangan dilakukan.
Post a Comment