FATWA SINTING ULAMA WAHABBI Abdul Mohsen bin Nasser Al Obeikan

Lagi lagi sebuah fatwa “nyeleneh” dikeluarkan otoritas wahabi membuat geger dunia. Baru baru ini dikabarkan Syaikh Saudi Council of Senior Scholar, kembali mengeluarkan sebuah fatwa “unik” bahwa perempuan wajib menyusui laki laki untuk menghindari perzinahan! Sebelumnya Syaikh Abdul Mohsen juga telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perempuan menyetir mobil.
Abdul Mohsen bin Nasser Al Obeikan, anggota cendekiawan Arab Saudi yang juga penasehat Raja Arab sekaligus anggota senior
Fatwa ini membuahkan banyak kecaman, tidak hanya dari para perempuan di Arab Saudi namun juga menjadi bahan tertawaan di seluruh penjuru dunia.
Syaikh Abdul Mohsen sendiri sebagaimana dikutip dalam religionnewsblog.com, mengeluarkan fatwa menyusui tersebut berelasi dengan fatwa sebelumnya, melarang wanita menyetir kendaraan sendirian. Syaikh Mohsen mewajibkan perempuan menyusui para sopirnya agar mereka (para pengemudi/sopir) dapat berbaur dengan keluarga majikan dengan tanpa keraguan dan kerisauan melanggar hukum agama.
Seorang penulis Saudi Arabia bernama Susan Al Mashhadi secara sarkastis menulis, “Apakah perempuan perempuan itu menyusui para sopirnya di depan suami atau melakukannya sendirian?”
Seorang perempuan Saudi Arabia lainnya Fatima Al Shammary sebagaimana dikutip Gulf News mengatakan bahwa fatwa Syaikh Mohsen itu sangat konyol dan aneh.
Syaikh Abdul Mohsen belakangan kepada media mengatakan bahwa fatwa nya itu telah dipahami berbeda. Mohsen mengatakan menyusui bukan berarti si laki laki langsung menghisap susu dari puting payudara perempuan melainkan dituangkan melalui media gelas. Syaikh Wahabi lainnya Syaikh Abi Ishaq Al Huwaini, tidak sependapat dengan Mohsen. Syaikh Abi Ishaq berpandangan laki laki harus menghisap langsung susu dari payudara si perempuan—–padahal dalam Islam, menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya saja tidak diperkenankan, lha kok ini malah disuruh “nyeruput” nenen???? Hehehehe, ada ada saja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.